Buruh
Unjuk Rasa di Disnakertrans Kabupaten Bekasi
BEKASI, KOMPAS.com — Lambannya penanganan
kasus ketenagakerjaan mendorong Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek berunjuk
rasa di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bekasi, Kamis
(29/11/2012).
"Disnakertrans tidak menjalankan
tugas pokok dan fungsi dengan baik sehingga buruh telantar," kata juru
bicara FPBJ, Santoso, kepada Kompas di sela aksi, Kamis siang.
Santoso mencontohkan lambannya
penanganan disnakertrans terhadap PT Byung Hwa Indonesia yang menyatakan
berhenti beroperasi. Nasib buruh di sana masih kurang jelas apakah sudah
diberikan hak-haknya atau belum.
Selain itu, FPBJ menyayangkan ada
upaya pemberangusan terhadap buruh yang terlibat dalam organisasi serikat
pekerja/serikat buruh. Pemberangusan dengan cara memberhentikan buruh di salah
satu perusahaan yang menjadi pengurus organisasi buruh.
Buruh mendesak disnakertrans berani
menegakkan aturan dan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang melanggar
hukum.
Editor :
Robert Adhi Ksp
Sumber:
Analisis:
Sudut
Pandang Buruh :
Nasib buruh yang saat ini kurang baik
sebaiknya lebih diperhatikan oleh pihak perusahaan maupun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans). Para pekerja buruh tidak semestinya diterlantarkan begitu
saja, bagaimanapun pekerja buruh sangat berjasa bagi pemerintah umumnya dan
khususnya bagi perusahaan itu sendiri, jika suatu perusahaan memungkinkan untuk
tidak beroperasi lagi maka sebaiknya harus ada hak-hak yang diterima oleh
pekerja buruh itu sendiri, tidak lantas begitu jasa diberhentikan akibat
perusahaan yang akan gulung tikar. Sebaiknya pula pihak perusahaan agar lebih
mampu lagi dalam mengorganisir semua yang terlibat dalam perusahaan itu sendiri
bagaimanapun kondisinya. Dengan begitu perusahaan telah menunjukkan rasa
tanggung jawabnya kepada para pekerja buruh.
Sundut
Pandang Perusahaan:
Dalam kasus diatas diketahui
bahwasanya para buruh yang diberhentikan akibat tidak beroperasinya lagi
perusahaan dampaknya sangat dirasakan pula oleh perusahaan. Selain merugikan
para buruh tentu hal ini akan sangat berdampak negative pada perusahaan. Buruh
agar tetap bersabar menunggu hak-hak mereka, sebenarnya perusahaan pun berusaha
agar nasib buruh tidak terlantar begitu saja. Namun karena perusahaan pun sudah
mulai meredup kemungkinan membutuhkan proses yang lama.
Sudut
Pandang Pemerintah:
Pemerintah belum melakukan tindakan
yang cepat ketika nasib buruh terlantar, perusahaan yang tidak akan beroperasi
pula dilihat sebab akibatnya dan bagaimana dampaknya terhadap para pekerja,
dengan begitu tidak hanya satu pihak saja yang diperhataikan sehingga tidak
akan ada yang merasa dirugikan.