wibiya widget

Senin, 05 November 2012

tugas softskill


Keluhan Pelanggan, Meski Pahit Musti Ditelan Rabu, 19 Mei 2010 11:00 WIB
(managementfile - Service & CRM) - Kali ini saya ingin membagikan pengalaman kurang menyenangkan yang kami alami sebagai customer atau pelanggan. Idealnya pelanggan adalah raja, tapi ternyata memang belum semua orang atau perusahaan penyedia jasa menerapkannya. Jadi, pelanggan masih sering berada pada posisi dirugikan atau terpaksa mengalah seperti yang kami alami.

Kantor saya yang merupakan head office dari sebuah group perusahaan, sering mengadakan acara seperti meeting, training atau gathering. Untuk keperluan menjamu makanan baik makanan ringan maupun hidangan makan siang atau malam, kami memiliki banyak langganan restoran, catering dan toko kue atau makanan ringan (snack). Suatu hari kami menjamu tamu dengan menyediakan makanan dari salah satu toko langganan yang kue-kuenya terkenal enak dengan penampilan menarik dan menggugah selera.
http://managementfile.com/templateimages/gbr_article/complain.jpg

Di luar dugaan, ketika acara usai kami agak bingung karena makanan bersisa cukup banyak. Ini belum pernah terjadi, karena biasanya makanan yang kami sajikan sangat diminati tamu sehingga selalu habis dalam waktu singkat. Apakah ada yang salah? Ternyata setelah salah satu jenis makanan di cek, yaitu kue pastel, isinya yang biasa disebut ragout agak berlendir meskipun tidak tercium bau basi. Salah seorang tim kami segera menghubungi pemilik toko makanan untuk menyampaikan keluhan, tapi apa responsenya? Satu kalimat dijawab dengan berondongan kalimat pembelaan diri. Inilah beberapa contoh kalimat yang disampaikan: “Tidak mungkin basi, saya menggunakan bahan makanan yang baru, tidak ada bahan sisa sama sekali”. “Saya memasak khusus untuk kantor ibu lho, jam 4 pagi saya bangun supaya kue siap dikirim pagi untuk sajian coffee break, jadi tidak mungkin basi “.“Seumur-umur saya punya usaha, belum pernah mendapat komplain seperti ini”.“Ibu sendiri selama ini juga tidak pernah kami kecewakan bukan? Makanan kami terkenal enak....” Lho? Siapa yang salah, siapa yang marah?


Kami sebenarnya sangat kecewa tapi malas meladeni dan melanjutkan komplain karena yang menjawab sudah orang tertinggi, lain hal kalau pelayannya, mungkin kami akan komplain lagi ke level ke pemilik usaha. Action sederhana yang kami ambil adalah: malas memakai jasa toko ini lagi.

Dari kasus yang telah diungkapkan diatas bahwasanya pelanggan merasa sangat dirugikan dengan adanya kue yang tidak layak untuk dikonsumsi. Menurut penjelasan yang telah diungkapkan oleh pelanggan tersebut, kue yang dikonsumsi yaitu kue pastel, isinya yang biasa disebut ragout agak berlendir meskipun tidak tercium bau basi.
Pelanggan tersebut telah menyampaikan keluhannya kepada pemilik toko, namun tanggapan dari pemilik toko tersebut tidak memuaskan atas keluhan yang disampaikan oleh konsumen.
Hal ini telah melanggar undang-undang perlindungan konsumen dan menurut Undang-Undang Republik Indonesia :No./VIII/1999 Pasal 4 dan Pasal 7 tentang Hak dan Kewajiban Konsumen :

Pasal 4
Hak konsumen adalah :

a.       hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
            dan/atau jasa;
b.      hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
            tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c.       hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
            dan/atau jasa;
d.      hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
            digunakan;
e.       hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
            perlindungan konsumen secara patut;
f.       hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g.      hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h.      hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
            dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
            mestinya;
i.        hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.


Pasal 7
Kewajiban pelaku usaha adalah :

a.       beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b.      memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c.       memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d.      menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e.       memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat
            dan/atau yang diperdagangkan;
f.       memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g.      memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Dengan adanya pasal yang berlaku, pelaku usaha terbukti telah melanggar pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Konsumen berhak mendapatkan pelayanan serta kualitas yang baik dari produk yang dijual, tidak seperti kasus diatas dimana pemilik toko kue tersebut tidak menanggapi keluhan konsumen dengan baik.
Sebaiknya pelaku usaha dapat melayani pelanggan dengan sebaik-baiknya sehingga pelanggan merasa puas atas produk yang dikonsumsinya meskipun terdapat keluhan. 

 
Sumber : http://www.managementfile.com/column.php?sub=92&id=2157&page=services&awal=0

Selasa, 30 Oktober 2012

GCG


Good Corporate Governance
Good Corporate Governance atau GCG merupakan :
·         Suatu struktur yang mengatur pola hubungan harmonis antara peran dewan Komisaris, Direksi, Pemegang Saham dan para stakeholder lainnya.
·         Suatu sistem pengecekan, perimbangan kewenangan atas pengandalian perusahaan yang dapat membatasi munculnya dua peluang : pengelolaan salah dan penyalahgunaan aset perusahaan.
·         Suatu prose yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian, berikut pengukuran kinerjanya.
Good Corporate Governance mengajarkan prinsip-prinsipnya. Anda bisa menyimak info sekaligus pengetahuan bisnis berikut ini :
  1. Transparasi
    Yaitu mengelola perusahaan secara transparan dengan semua stake holder (orang-orang yang terlibat langsung maupun tidak langsung dengan aktivitas perusahaan). Di sini para pengelola perusahaan harus  berbuat secara transparan kepada penanam saham, jujur apa adanya dalam membuat laporan usaha, tidak manipulatif. Keterbukaan informasi dalam proses pengambilan keputusan dan pengungkapan informasi yang dianggap penting dan relevan.
  2. Accountability
    Yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban dalam perusahaan, sehingga pengelolaan perusahaan dapat terlaksana secara efektif dan efisien. Manajemen harus membuat job description yang jelas kepada semua karyawan dan menegaskan fungsi-fungsi dasar setiap bagian. Dari sini perusahaan akan menjadi jelas hak dan kewajibannya, fungsi dan tanggung jawabnya serta kewenangannya dalam setiap kebijakan perusahaan.
  3. Responsibility
    Yaitu menyadari bahwa ada bagian-bagian perusahaan yang membawa dampak pada lingkungan dan masyarakat pada umumnya. Di sini perusahaan harus memperhatikan amdal, keamanan lingkungan, dan kesesuaian diri dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat setempat. Perusahaan harus apresiatif dan proaktif terhadap setiap gejolak sosial masyarakat dan setiap yang berkembang di masyarakat.
  4. Independensi
    Yaitu berjalan tegak dengan bergandengan bersama masyarakat. Perusahaan harus memiliki otonominya secara penuh sehingga pengambilan-pengambilan keputusan dilakukan dengan pertimbangan otoritas yang ada secara penuh. Perusahaan harus berjalan dengan menguntungkan supaya bisa memelihara keberlangsungan bisnisnya, namun demikian bukan keuntungan yang tanpa melihat orang lain yang juga harus untung. Semuanya harus untung dan tidak ada satu pun yang dirugikan.
5.      Fairness
Yaitu semacam kesetaraan atau perlakuan yang adil di dalam memenuhi hak dan kewajibannya terhadap stake holder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan harus membuat sistem yang solid untuk membuat pekerjaan semuanya seperti yang diharapkan. Dengan pekerjaan yang fair tersebut diharapkan semua peraturan yang ada ditaati guna melindungi semua orang yang punya kepentingan terhadap keberlangsungan bisnis kita.



Kasus GCG
Rendah, Pengadaan Barang dan Jasa via Elektronik
Rabu, 24 Oktober 2012 | 20:56
Penulis: ID/ Eko Adityo Nugroho/ Whisnu Bagus
Dua pekerja mengukur  proyek jalan layang di Jakarta, Jumat (9/9/2011).
Dua pekerja mengukur proyek jalan layang di Jakarta, Jumat (9/9/2011). (sumber: JGPHOTO)

Sebanyak 89 persen penyedia barang dan jasa melakukan penyuapan.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menyatakan, hingga kini realisasi transaksi pengadaan barang dan jasa menggunakan sistem layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) mencapai Rp98,009 triliun. Angka ini sekitar 73 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp134,939 triliun di tahun 2012.

Ketua LKPP, Agus Rahardjo mengungkapkan, realisasi pengadaan barang dan jasa masih lambat karena terkendala beberapa persoalan -- antara lain belum diterapkannya pengadaan barang dan jasa secara efisien, efektif dan akuntabel, gara-gara ulah oknum kontraktor. "Data dari Indonesian Police Watch (IPW) 2011 menyebutkan 89 persen penyedia barang dan jasa melakukan penyuapan," kata Agus, dalam seminar "Toward Good Corporate Governance", di Jakarta, Rabu (24/10)

Sementara itu, perkara yang ditangani Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tercatat 70 persen, atau 186 dari 265 kasus. Akibatnya, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa lambat, dan negara dirugikan sebesar Rp1-2 triliun karena persekongkolan tender selama 2010-2012. "Masih ada paradigma, jika mereka tidak menyuap, mereka tidak mendapatkan pekerjaan'," kata Agus.

Agus berharap, sistem lelang secara elektronik bisa memangkas persoalan suap dan persekongkolan tender. Apalagi, pengadaan barang dan jasa merupakan instrumen strategis menggerakan perekonomian daerah, menciptakan lapangan kerja, pengembangan daya saing dunia usaha, pemberdayaan usaha kecil dan mikro, serta mengajak partisipasi masyarakat.

Agus optimistis, kendala pengadaan barang dan jasa bisa diperkecil dengan penggunaan LPSE. Dengan demikian, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa lebih cepat.

"Apalagi, nilai belanja modal APBN tahun 2013 makin besar, mencapai Rp400 triliun atau 30-35 persen dari total belanja modal sebesar Rp1.500 triliun," ungkap Agus.

Analisis
Kasus diatas menerangkan bahwasanya ada penyuapan dalam pengadaan barang dan jasa yang jelas sekali sangat merugikan negara. Akibat penyuapan inilah negara dirugikan sebesar Rp. 1-2 triliun selama tahun 2010 sampai dengan tahun 2012. Hal ini pula yang menyebabkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa lambat.
Sudah banyak sekali kasus penyuapan yang terjadi di negara ini, sebaiknya para pelaku yang berkaitan dengan hal ini atau salah satunya dalam hal penyediaan barang dan jasa menghilangkan istilah suap-menyuap karena pengadaan barang dan jasa merupakan instrumen strategis menggerakan perekonomian daerah, menciptakan lapangan kerja, pengembangan daya saing dunia usaha, pemberdayaan usaha kecil dan mikro, serta mengajak partisipasi masyarakat. Pelaksanaan yang sehat tanpa ada penyuapan maka akan mempercepat pengadaan barang dan jasa, dan tentunya tidak akan ada pihak yang merasa dirugikan.

Kamis, 18 Oktober 2012

Dalam iklan pasta gigi sensodyne terdapat dokter yang menjelaskan tentang gigi sensitif, dokter tersebut menjelaskan pula cara kerja pasta gigi sensodyne, dimana pasta gigi tersebut masuk ke dalam sistem syaraf gigi sensitif dan disitulah pasta gigi sensodyne akan membantu mengurangi rasa sakit pada gigi sensitif. Dalam iklan ini pun dokternya merekomendasikan kepada masyarakat agar menggunakan pasta gigi sensodyne.
Iklan pasta gigi sensodyne ini dapat menarik keinginan masyarakat untuk menggunakan pasta gigi tersebut karena dalam iklan ini disertakan dokter yang menjelaskan masalah gigi sensitif dan dari rekomendasi dokter tersebutlah yang akan menarik perhatian masyarakat untuk membeli produk ini dan menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari

Senin, 08 Oktober 2012

Kejujuran Demi Kebaikan


Ditengah merajalelanya korupsi di negeri ini, ada sejumlah pemuda, guru, bahkan siswa smp yang melawan kejahatan korupsi dengan cara masing-masing.
Pak basuki, seorang guru matematika yang merangkap sebagai kepala sekolah di sekolah kanisius kudus mengadakan jam khusus PAK (pendidikan anti korupsi) dan juga sejak tahun 2006 semua guru dan siswa memakai pin yang bertuliskan SMK Anti Korupsi. Selain itu pihak sekolah pun menyediakan warung kejujuran, telepon kejujuran, dan permainan ular tangga anti korupsi. Warung korupsi disini yaitu semua siswa yang ingin membeli alat-alat sekolah maka mereka melakukan transaksi jual beli sendiri tanpa ada penjualnya, pada warung tersebut disediakan kotak uang dan yang membeli alat-alat tulis di warung kejujuran tersebut harus menulis barang yang telah mereka beli di buku lunas yang disediakan. Pada warung kejujuran ini pun bagi siswa yang tidak mempunyai uang boleh menghutang terlebih dahulu, tetapi ada waktu tertentu dimana mereka harus melunasinya. Kondisi warung kejujuran saat ini lebih sehat dibandingkan sebelumnya, artinya kebanyakan siswa telah melakukan kejujuran dalam bertransaksi jual beli secara mandiri meskipun masih ada beberapa siswa yang belum jujur.
Selanjutnya yaitu telepon kejujuran. Pada tahun 2006 semua siswa diperbolehkan membawa handphone, tetapi pada saat acara belajar mengajar semua handphone harus dikumpulkan. Suatu waktu ada satu handphone yang hilang dan pihak sekolah harus mengganti kerugian tersebut kepada pemiliknya. Dari peristiwa itulah maka muncul ide untuk mengadakan telepon kejujuran, dimana pihak sekolah menyediakan beberapa telepon selular baik GSM maupun CDMA. Awalnya memang kebanyakan siswa yang tidak jujur pula, dimana pada telepon kejujuran ini pihak sekolah merugi karena banyak pulsa yang hilang tanpa ada pembayaran dari pemakai. Namun pada saat ini sudah lebih baik dan semua siswa pun tidak ada yang membawa handphone.
Selain warung kejujuran dan telepon kejujuran pihak sekolah kanisius pun mengadakan permainan ular tangga kejujuran, dimana pada permainan ini digambarkan kejahatan-kejahatan seperti korupsi yang mana bila ada pemain yang menempati posisi bergambar penjahat maka si pemain harus masuk ke dalam penjara.
Di kota Kediri seorang warga yang bernama Abdul Mukti Muraharjo membuka kios bensin kejujuran, kios ini berdiri sejak juni 2011. Pada kios miliknya bertuliskan spanduk “ kios bensin kejujuran menuju kejujuran”. Awalnya ide muncul ini yaitu pak Basuki melihat orang yang kesulitan mencari bensin, pada saat itulah pak Basuki mempunyai keinginan untuk membuka kios bensin dengan menerapkan sistem kejujuran. Kios bensin kejujuran ini tentu tidak langsung berjalan dengan baik, banyak hal-hal yang menunjukan ketidakjujuran masyarakat. Contohnya ada beberapa masyarakat yang membayar bensin dengan uang palsu, bahkan ada juga yang mengambil uang di dalam toples kejujuran. Diperkirakan sampai saat ini Pak Basuki telah mengalami kerugian sebanyak 5 juta rupiah, tetapi Pak Basuki tidak menyerah untuk menerapkan sistim kejujuran pada masyarakat melalui kios bensinnya tersebut.
Satu lagi yang menjadi kebanggaan bangsa ialah seorang siswa kelas 2 SMPN Bandung, Fahma W. Rosmansyah berhasil menciptakan aplikasi game anti korupsi dimana di dalam game ini terdapat burung garuda sebagai pemeran utamanya yang menembak-nembakan tikus. Tikus ini diibaratkan sebagai koruptor, mengapa tikus dan mengapa burung garuda? Karena tikus suka mengambil yang bukan haknya atau mencuri, burung garuda diibaratkan sebagai Negara Indonesia yang melindungi bangsa dari para tikus-tikus atau koruptor. Pada game ini musiknya menggunakan musik dari Saung Angklung Ujo, agar tidak terlepas dari kebudayaan yang ada maka Fahma menggunakan musik tersebut sebagai pelengkap dalam game ini. Permainan ini yang bernama  “Raid The Rats” mengajarkan setiap orang untuk tidak melakukan korupsi.
Dari beberapa apresiasi kejujuran tersebut terlihat bahwasanya Negeri Kita memiliki beberapa Orang-orang hebat yang dapat mengingatkan kepada semua masyarakat bahwa kejujuran itu harus ditanamkan dengan baik dalam kehidupan sehari-hari terutama pada diri kita sendiri.
Korupsi di Negeri ini sudah sangat merajalela, banyak para koruptor yang memakan bukan haknya atau mereka menggunakan uang rakyat demi memenuhi kebutuhan mereka pribadi tanpa memikirkan rakyat kecil yang mengalami kemiskinan. Padahal banyak sekali rakyat yang harus dilindungi dibandingkan para koruptor yang seenaknya menggunakan uang rakyat. Kejujuran-kejujuran yang diciptakan oleh beberapa orang diatas sangatlah baik untuk kita tiru, dari hal-hal kecil yang mencerminkan kejujuran maka kita akan lebih sadar bahwa jujur itu memang diperlukan dalam hal apapun. Jujur inilah yang harus ditanamkan dalam diri kita karena dengan kejujuran maka kita tidak akan melakukan korupsi yang merugikan banyak orang.
Hal-hal kecil yang bersifat tidak jujur atau merugikan orang lain maka bisa disebut juga sebagai korupsi, contohnya mencontek, bolos sekolah, menyogok, dll. Banyak anak-anak kurang mampu yang masih harus diperhatikan pendidikannya dan juga banyak orang-orang sakit yang tidak mampu membiayai pengobatannya sendiri. Namun lagi-lagi pemerintah kurang memperhatikan hal tersebut secara detail. Seharusnya ada tindakan lebih tegas lagi untuk memberantas para koruptor di Negeri ini agar masyarakat tidak merasa sangat dirugikan, para koruptor hanyalah sampah yang selalu mengotori Negeri kita. Dengan memberantas para koruptor di Negeri ini maka rakyat kecil bahkan semua kalangan pun akan merasa bangga terhadap Negara Indonesia yang terbebas dari tikus-tikus tidak bertanggung jawab yang selalu mencuri hak orang lain.

Senin, 01 Oktober 2012

Suku Asmat


Kebudayaan Suku Asmat
Suku Asmat adalah sebuah suku di Papua. Suku Asmat dikenal dengan hasil ukiran kayunya yang unik. Populasi suku Asmat terbagi dua yaitu mereka yang tinggal di pesisir pantai dan mereka yang tinggal di bagian pedalaman. Kedua populasi ini saling berbeda satu sama lain dalam hal dialek, cara hidup, struktur sosial dan ritual. Populasi pesisir pantai selanjutnya terbagi ke dalam dua bagian yaitu suku Bisman yang berada di antara sungai Sinesty dan sungai Nin serta suku Simai. Seorang dari suku Asmat tengah membuat ukiran kayu
Ada banyak pertentangan di antara desa berbeda Asmat. Yang paling mengerikan adalah cara yang dipakai Suku Asmat untuk membunuh musuhnya. Ketika musuh dibunuh, mayatnya dibawa ke kampung, kemudian dipotong dan dibagikan kepada seluruh penduduk untuk dimakan bersama. Mereka menyanyikan lagu kematian dan memenggalkan kepalanya. Otaknya dibungkus daun sago yang dipanggang dan dimakan.
Sekarang biasanya, kira-kira 100 sampai 1000 orang hidup di satu kampung. Setiap kampung punya satu rumah Bujang dan banyak rumah keluarga. Rumah Bujang dipakai untuk upacara adat dan upacara keagamaan. Rumah keluarga dihuni oleh dua sampai tiga keluarga, yang mempunyai kamar mandi dan dapur sendiri. Hari ini, ada kira-kira 70.000 orang Asmat hidup di Indonesia. Mayoritas anak-anak Asmat sedang bersekolah.
Suku Asmat berada di antara Suku Mappi, Yohukimo dan Jayawijaya yang terdapat  di Pulau Papua. Sebagaimana suku lainnya yang berada di wilayah ini, Suku Asmat ada yang tinggal di daerah pesisir pantai dengan jarak tempuh dari 100 km hingga 300 km, bahkan Suku Asmat yang berada di daerah pedalaman, dikelilingi oleh hutan heterogen yang berisi tanaman rotan, kayu (gaharu) dan umbi-umbian dengan waktu tempuh selama 1 hari 2 malam untuk mencapai daerah pemukiman satu dengan yang lainnya. Secara umum, kondisi fisik anggota masyarakat Suku Asmat, berperawakan tegap, hidung mancung dengan warna kulit dan rambut hitam serta kelopak matanya bulat.
Dalam kehidupannya, Suku Asmat memiliki 2 jabatan kepemimpinan, yaitu  Kepemimpinan yang berasal dari unsur pemerintah dan  Kepala adat/kepala suku yang berasal dari masyarakat. Kapala adat/kepala suku dari Suku Asmat sangat berpengaruh dan berperan aktif dalam menjalankan tata pemerintahan yang berlaku di lingkungan ini. Karena segala kegiatan di sini selalu didahului oleh acara adat yang sifatnya tradisional, sehingga dalam melaksanakan kegiatan yang sifatnya resmi, diperlukan kerjasama antara kedua pimpinan dalam memperlancar proses tersebut.
Bila kepala suku telah mendekati ajalnya, maka jabatan kepala suku tidak diwariskan ke generasi berikutnya, melainkan  dipilih dari orang yang berasal dari fain, atau marga tertua di lingkungan tersebut atau dipilih dari seorang pahlawan yang berhasil dalam peperangan.
Sebelum para misionaris pembawa ajaran agama datang ke wilayah ini, masyarakat Suku Asmat menganut Anisme. Dan kini, masyarakat suku ini telah menganut berbagai macam agama, seperti Protestan, Khatolik bahkan Islam.
Adapun kegiatan bercocok tanam yang biasa dilakukan adalah menanam berbagai jenis tanaman seperti wortel, matoa, jeruk, jagung, ubi jalar dan keladi. Disamping itu mereka juga beternak ayam dan  babi.
Dalam menjalankan proses kehidupannya suku Asmat menjalankannya melalui berbagai proses sebagai berikut:
Kehamilan
Selama proses ini berlangsung, bakal generasi penerus dijaga dengan baik agar dapat lahir dengan selamat dengan bantuan ibu kandung atau ibu mertua. Generasi penerus akan dididik berdasarkan adat istiadat yang berlaku dalam kebudayaan suku asmat.
Kelahiran
Dalam proses kelahiran, tidak lama setelah si jabang bayi lahir dilaksanakan upacara selamatan dengan acara pemotongan tali pusar yang menggunakan sembilu, alat yang terbuat dari bambu yang dilanjarkan. Selanjutnya diberi ASI sampai usia 2/3 tahun.
Pernikahan
Dilakukan oleh pria maupun wanita yang telah berusia 17 tahun dan dilaksanakan oleh pihak orang tua lelaki setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan dan melalui uji keberanian untuk membeli wanita dengan mas kawinnya piring antik yang berdasarkan pada nilai uang kesepakatan kapal perahu Johnson, maka pihak pria wajib melunasinya dan selama tahap pelunasan pihak pria dilarang melakukan tindakan aniaya walaupun sudah diperbolehkan tinggal satu atap.
Kematian
Bila kepala suku meninggal, maka jasadnya disimpan dalam bentuk mumi dan dipajang di depan joglo suku ini, tetapi bila masyarakat umum, jasadnya dikuburkan.
Proses ini dijalankan dengan iringan nyanyian berbahasa asmat dan pemotongan ruas jari tangan dari anggota keluarga yang ditinggalkan.
Dari penjabaran diatas kita mengetahui ada beberapa proses kehidupan yang dijalankan suku asmat berbeda dengan kita, namun ada pula yang sama seperti bayi yang sudah lahir dipotong tali pusarnya tetapi dengan menggunakan alat yang berbeda. Tata cara pernikahan suku asmat jelas sangat berbeda dengan kalangan kita pada umumnya, bahwa wanita suku asmat yang akan menikah harus dibeli oleh pria suku asmat dengan menggunakan piring antik. Kematian kepala suku asmat jasadnya harus disimpan dalam bentuk mumi dan dipajang, hal ini sangat berbeda dengan kaum kita, pada kalangan kita masyarakat biasa bahwa seseorang yang meninggal pada umumnya jasadnya dikuburkan.
Hal yang lebih menarik bahwsanya bayi babi disusui oleh kaum wanita suku asmat selama usia babi itu mencapai 5 tahun, mungkin bagi kaum biasa itu hal yang tidak wajar, tetapi karena itu merupakan adat istiadat suku mereka maka mereka menganggap ini semua adalah hal yang harus mereka jalankan. Meskipun kita menganggap aturan mereka ini kebanyakan tidak wajar tetapi justru disinilah mereka mempunyai nilai tersendiri. Norma-norma yang mereka anggap ada pada suku mereka maka itulah yang harus mereka taati.
Norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan yang menyimpang. Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.
Dari norma-norma tersebut yang mereka bangun maka suku asmat pun menjalankan itu semua sesuai dengan kepercayaan mereka.