wibiya widget

Minggu, 02 Desember 2012

Kasus Buruh


Buruh Unjuk Rasa di Disnakertrans Kabupaten Bekasi

BEKASI, KOMPAS.com — Lambannya penanganan kasus ketenagakerjaan mendorong Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek berunjuk rasa di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bekasi, Kamis (29/11/2012).
"Disnakertrans tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi dengan baik sehingga buruh telantar," kata juru bicara FPBJ, Santoso, kepada Kompas di sela aksi, Kamis siang.
Santoso mencontohkan lambannya penanganan disnakertrans terhadap PT Byung Hwa Indonesia yang menyatakan berhenti beroperasi. Nasib buruh di sana masih kurang jelas apakah sudah diberikan hak-haknya atau belum.
Selain itu, FPBJ menyayangkan ada upaya pemberangusan terhadap buruh yang terlibat dalam organisasi serikat pekerja/serikat buruh. Pemberangusan dengan cara memberhentikan buruh di salah satu perusahaan yang menjadi pengurus organisasi buruh.
Buruh mendesak disnakertrans berani menegakkan aturan dan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang melanggar hukum.
Editor :
Robert Adhi Ksp

Sumber:

Analisis:
Sudut Pandang Buruh :
Nasib buruh yang saat ini kurang baik sebaiknya lebih diperhatikan oleh pihak perusahaan maupun  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Para pekerja buruh tidak semestinya diterlantarkan begitu saja, bagaimanapun pekerja buruh sangat berjasa bagi pemerintah umumnya dan khususnya bagi perusahaan itu sendiri, jika suatu perusahaan memungkinkan untuk tidak beroperasi lagi maka sebaiknya harus ada hak-hak yang diterima oleh pekerja buruh itu sendiri, tidak lantas begitu jasa diberhentikan akibat perusahaan yang akan gulung tikar. Sebaiknya pula pihak perusahaan agar lebih mampu lagi dalam mengorganisir semua yang terlibat dalam perusahaan itu sendiri bagaimanapun kondisinya. Dengan begitu perusahaan telah menunjukkan rasa tanggung jawabnya kepada para pekerja buruh.

Sundut Pandang Perusahaan:
Dalam kasus diatas diketahui bahwasanya para buruh yang diberhentikan akibat tidak beroperasinya lagi perusahaan dampaknya sangat dirasakan pula oleh perusahaan. Selain merugikan para buruh tentu hal ini akan sangat berdampak negative pada perusahaan. Buruh agar tetap bersabar menunggu hak-hak mereka, sebenarnya perusahaan pun berusaha agar nasib buruh tidak terlantar begitu saja. Namun karena perusahaan pun sudah mulai meredup kemungkinan membutuhkan proses yang lama.

Sudut Pandang Pemerintah:
Pemerintah belum melakukan tindakan yang cepat ketika nasib buruh terlantar, perusahaan yang tidak akan beroperasi pula dilihat sebab akibatnya dan bagaimana dampaknya terhadap para pekerja, dengan begitu tidak hanya satu pihak saja yang diperhataikan sehingga tidak akan ada yang merasa dirugikan.

Buruh Unjuk Rasa di Disnakertrans Kabupaten Bekasi


BEKASI, KOMPAS.com — Lambannya penanganan kasus ketenagakerjaan mendorong Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek berunjuk rasa di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bekasi, Kamis (29/11/2012).
"Disnakertrans tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi dengan baik sehingga buruh telantar," kata juru bicara FPBJ, Santoso, kepada Kompas di sela aksi, Kamis siang.
Santoso mencontohkan lambannya penanganan disnakertrans terhadap PT Byung Hwa Indonesia yang menyatakan berhenti beroperasi. Nasib buruh di sana masih kurang jelas apakah sudah diberikan hak-haknya atau belum.
Selain itu, FPBJ menyayangkan ada upaya pemberangusan terhadap buruh yang terlibat dalam organisasi serikat pekerja/serikat buruh. Pemberangusan dengan cara memberhentikan buruh di salah satu perusahaan yang menjadi pengurus organisasi buruh.
Buruh mendesak disnakertrans berani menegakkan aturan dan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang melanggar hukum.
Editor :
Robert Adhi Ksp

Sumber:

Analisis:
Sudut Pandang Buruh :
Nasib buruh yang saat ini kurang baik sebaiknya lebih diperhatikan oleh pihak perusahaan maupun  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Para pekerja buruh tidak semestinya diterlantarkan begitu saja, bagaimanapun pekerja buruh sangat berjasa bagi pemerintah umumnya dan khususnya bagi perusahaan itu sendiri, jika suatu perusahaan memungkinkan untuk tidak beroperasi lagi maka sebaiknya harus ada hak-hak yang diterima oleh pekerja buruh itu sendiri, tidak lantas begitu jasa diberhentikan akibat perusahaan yang akan gulung tikar. Sebaiknya pula pihak perusahaan agar lebih mampu lagi dalam mengorganisir semua yang terlibat dalam perusahaan itu sendiri bagaimanapun kondisinya. Dengan begitu perusahaan telah menunjukkan rasa tanggung jawabnya kepada para pekerja buruh.

Sundut Pandang Perusahaan:
Dalam kasus diatas diketahui bahwasanya para buruh yang diberhentikan akibat tidak beroperasinya lagi perusahaan dampaknya sangat dirasakan pula oleh perusahaan. Selain merugikan para buruh tentu hal ini akan sangat berdampak negative pada perusahaan. Buruh agar tetap bersabar menunggu hak-hak mereka, sebenarnya perusahaan pun berusaha agar nasib buruh tidak terlantar begitu saja. Namun karena perusahaan pun sudah mulai meredup kemungkinan membutuhkan proses yang lama.

Sudut Pandang Pemerintah:
Pemerintah belum melakukan tindakan yang cepat ketika nasib buruh terlantar, perusahaan yang tidak akan beroperasi pula dilihat sebab akibatnya dan bagaimana dampaknya terhadap para pekerja, dengan begitu tidak hanya satu pihak saja yang diperhataikan sehingga tidak akan ada yang merasa dirugikan.