wibiya widget

Jumat, 18 Maret 2011

ANTI INSOMNIA
Friends, kamu sering tidut diatas jam 1 dini hari? Padahal kamu udah merasa ngantuk dari jam 11 malam, wah, berarti kamu mengidaop insomnia! Coba lakukan beberapa tips dibawah ini supaya kamu bisa tidur lelap:
• Kurangi asupan kafein sebelum tidur.
• Lakukan ritual yang mendukung sebelum tidur.
• Gunakan tempat tidur hanya untuk tidur.
• Hindari terus menerus melihat jam saat menjelang tidur. Kebiasaan ini Cuma akan membuat kamu merasa gelisah dan akhirnya susah tidur.
• Lakukan olahraga ringan 3-4 jam sebelum tidur.
• Usahakan tidur di waktu yang sama setiap harinya, termasuk di akhir pekan.
• Atur cahaya lampu kamar. Suasana remang atau gelap akan merangsang otak untuk memproduksi hormone melatonin yang membimbing mata untuk cepat terpejam.

Kamis, 10 Maret 2011

Demokrasi

Demokrasi

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Sesudah Perang Dunia II kita melihat gejala bahwa secara formal demokrasi merupakan dasar dari kebanyakan Negara di dunia. Menurut suatu penelitian yang diselenggarakan oleh UNESCO dalam tahun 1949 maka: “Mungkin untuk pertama kali dalam sejarah demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan social yang diperjuangkan oleh pendukung-pendukung yang berpengaruh (probably for the first time in history democracy is claimed as the proper ideal description off all systems of political and social organizations advocated by influential proponents).”
Akan tetapi UNESCO juga menarik kesimpulan bahwa ide demokrasi dianggap ambiguous atau mempunyai berbagai pengertian, sekurang-kurangnya ada ambiguity atau ketidaktentuan mengenai, “Lembaga-lembaga atau cara-cara yang dipakai untuk melaksanakan ide, atau mengenai keadaan cultural serta historis yang mempengaruhi istilah, ide, dan praktik demokrasi”.
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi yang berdasarkan pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan cirri-cirinya terdapat pelbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusional cukup jelas tersirat di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang belum diamandemen. Selain itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit dua prinsip yang menjiwai naskah itu, dan yang dicantumkan dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 mengenai Sistem Pemerintahan Negara yaitu:
1. Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hukum. Negara Indonesia berdasarkan atas hokum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
2. Sistem Konstitusional. Pemerintah berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).

Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut. Selama 25 tahun berdirinya Republik Indonesia ternyata masalah pokok yang kita hadapi ialah bagaimana, dalam masyarakat yang beraneka ragam pola budayanya, mempertinggi tingkat kehidupan ekonomi disamping membina suatu kehidupan social dan politik yang demokratis. Pada pokonya masalah ini berkisar pada penyusunan suatu sistem politik dimana kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta nation building , dengan partisipasi rakyat seraya menghindarkan timbulnya dictator, apakah dictator ini besifat perorangan, partai, ataupun militer.
Dipandang dari sudut perkembangan demokrasi sejarah Indonesia dapat dibagi dalam empat masa, yaitu:
a. Masa Republik Indonesia I (1945-1959), yaitu masa demokrasi (konstitusional) yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai dan yang karena itu dapat dinamakan Demokrasi Parlementer.
b. Masa Republik Indonesia II (1959-1965), yaitu Masa Demokrasi Terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional yang secara formal merupakan landasannya, dan menunjukkan beberapa aspek demokrasi rakyat.
c. Masa Republik Indonesia III (1965-1998), yaitu Masa Demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial.
d. Masa Republik Indonesia IV (1998-sekarang), yaitu masa Reformasi yang menginginkan tegaknya demokrasi di Indonesia sebagai koreksi terhadap praktik-praktik politik yang terjadi pada masa Republik Indonesia III.