wibiya widget

Selasa, 13 November 2012

Corporate Social Responsibility


CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Contoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.

Bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) pada Perusahaan Indosat

Sebagai bentuk komitmen Indosat dalam meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat, Indosat telah melaksanakan berbagai progam yang kami harapkan dapat meningkatkan kehidupan masyarakat Indonesia untuk menjadi lebih baik. 
Corporate Social Responsibility yang kami lakukan tidak terbatas hanya pada pengembangan dan peningkatan kualitas masyarakat pada umumnya, namun juga menyangkut tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Kepedulian terhadap pelanggan, pengembangan Sumber Daya Manusia, mengembangkan Green Environment serta memberikan dukungan dalam pengembangan komunitas dan lingkungan sosial. Setiap fungsi yang ada, saling melengkapi demi tercapainya CSR yang mampu memenuhi tujuan Indosat dalam menerapkan ISO 26000 di perusahaan.

Penerapan CSR Indosat mencakup 5 inisiatif, yang dilakukan secara
berkesinambungan yaitu:



Organizational Governance
Penerapan tata kelola Perusahaan terbaik termasuk mematuhi regulasi dan ketentuan yang berlaku, berlandaskan 5 prinsip: transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, interpendensi dan kesetaraan.

Consumer Issues
Menyediakan dan mengembangkan produk dan jasa telekomunikasi yang memberikan manfaat luas bagi pemakainya, layanan yang transparan dan terpercaya.

Labor Practices
Mengembangkan hubungan yang saling menguntungkan antara Perusahaan dan karyawan serta pengembangan sistem, organisasi dan fasilitas pendukung sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Perusahaan.

Environment
Mengembangkan budaya Peduli lingkungan termasuk upaya-upaya nyata untuk mengurangi penggunaan emisi karbon dalam kegiatan perusahaan.

Community Involvement
Ikut mengembangkan kualitas hidup komunitas dalam hal kualitas pendidikan sekolah dan olahraga, kualitas kesehatan, serta ikut serta dalam mendukung kegiatan sosial komunitas termasuk bantuan saat bencana/musibah.

CSR Goal Indosat

Bertumbuh, mematuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku serta Peduli kepada masyarakat.

Program CSR di tahun 2008 memiliki tema khusus “Indosat Cinta Indonesia”, yang kemudian pada tahun 2009, tema CSR Indosat berkembang menjadi “Satukan Cinta Negeri” sebagai bentuk refleksi komitmen dan tanggungjawab Indosat sebagai perusahaan di Indonesia yang Peduli atas kesejahteraan masyarakat dan lingkungan, serta upayanya untuk senantiasa berkarya, memberikan manfaat, serta mengajak peran serta seluruh stakeholder untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang lebih baik, yang merupakan terjemahan  dari keinginan   masyarakat pada umumnya untuk terlibat secara aktif dalam berbagai program sosial Indosat.

Program Indosat “Satukan Cinta Negeri” diterapkan melalui berbagai aktifitas antara lain adalah:
  • ·         Indonesia Belajar
Melalui program Indonesia belajar, Indosat ingin turut membangun generasi cerdas yang kita cita-citakan. Melalui penyediaan multimedia bagi sekolah, kompetesi innovasi, program beasiswa, pelatihan guru serta aktifitas pendidikan lainnya.
  • ·         Indonesia Sehat
Program Indonesia sehat diwujudkan dalam bentuk Mobil Klinik Sehat Keliling (Mobil Klinik) yang tealh diluncurkan sejak tahun 2007. Saat ini telah tersedia 16 armada mobil klinik yang menyediakan layanan kesehatan bagi Ibu, anak dan masyarakat pada umumnya.
  • ·         Indonesia Hijau
Menyadari pentingnya upaya pelestarian lingkungan, Indosat mengembangkan Base Transceiver Station (BTS) menggunakan energi alternative seperti energi matahari, angin dan juga biodiesel dari kelapa sawit dan pohon jarak serta penanaman sejuta pohon.
  • ·         Berbagi Bersama Indosat
Dalam program berbagi Bersama, Indosat mengajak partisipasi para pelanggan untuk turut menyumbangkan donasi dalam membantu masyarakat yang membutuhkan, melalui sms, percakapan telepon dan layanan lainnya.
  • ·         Indosat Peduli
Dalam Indosat Peduli, kami membantu masyarakat yang terkena bencana melalui program penanganan bencana. Selain itu kami juga mengembangkan program community development melalui program Kampung Siaga.

Program yang telah dilakukan akan terus berjalan dan ditingkatkan kualitasnya. Seluruh program CSR yang dilaksanakan oleh Indosat akan terus dievaluasi secara berkala agar betul-betul dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan Bangsa Indonesia sesuai CSR Goal Indosat.

Betapapun besarnya masalah yang dihadapi dunia pendidikan, kesehatan, lingkungan serta permasalahan yang dihadapi masyarakat Indonesia pada umumnya, maka setiap langkah nyata yang dilakukan oleh Indosat merupakan tahapan yang berarti untuk menuju masa depan yang lebih baik.

Manfaat Penerapan CSR bagi Masyarakat

Manfaat CSR antara lain masyarakat dapat mengembangkan diri dan usahanya sehingga sasaran untuk mencapai kesejahteraan tercapai. Dilihat dari program CSR yang diberikan oleh perusahaan Indosat kepada masyarakat diantaranya terdapat program Indonesia Hijau, dimana program tersebut menunjukkan bentuk kepedulian Indosat kepada Bumi. Kita mengetahui bahwasanya bumi ini sudah banyak dirusak oleh manusianya sendiri, bentuk penerapannya dalam program Indosat Hijau yaitu dengan menanam pohon dan memanfaatkan sumber daya alam yang ada di bumi, dengan begitu maka bumi kita yang sudah mulai rusak ini akan kembali sehat. Manfaat dari program ini pun tentu akan dirasakan oleh masyarakat.
Selain program Indonesia Hijau, Indosat pun mengadakan program Indonesia Belajar. Program ini ditujukan kepada siswa maupun guru-guru, dengan menyediakan multimedia bagi sekolah, kompetesi innovasi, program beasiswa, pelatihan guru serta aktifitas pendidikan lainnya. Dengan adanya program Indonesia Belajar ini diharapkan siswa-siswa akan menjadi generasi muda yang cerdas, begitu pula dengan guru-guru diharapkan akan menjadi pembimbing yang mempunyai wawasan luas. Masih terdapat program CSR lainnya yang diberikan oleh perusahaan Indosat kepada masyarakat yang tentunya akan banyak sekali manfaatnya sehingga dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Manfaat Penerapan CSR bagi Perusahaan

Program CSR merupakan investasi bagi perusahaan demi pertumbuhan dan keberlanjutan (sustainability) perusahaan dan bukan lagi dilihat sebagai sarana biaya (cost centre) melainkan sebagai sarana meraih keuntungan (profit centre). Program CSR merupakan komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Penerapan program CSR merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Coporate Governance). Diperlukan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) agar perilaku pelaku bisnis mempunyai arahan yang bisa dirujuk dengan mengatur hubungan seluruh kepentingan pemangku kepentingan (stakeholders) yang dapat dipenuhi secara proporsional, mencegah kesalahan-kesalahan signifikan dalam strategi korporasi dan memastikan kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki dengan segera.
Dengan pemahaman tersebut, maka pada dasarnya CSR memiliki fungsi atau peran strategis bagi perusahaan, yaitu sebagai bagian dari manajemen risiko khususnya dalam membentuk katup pengaman sosial (social security).   Selain itu melalui CSR  perusahaan juga dapat membangun reputasinya, seperti meningkatkan citra perusahaan maupun pemegang sahamnya, posisi merek perusahaan, maupun bidang usaha perusahaan.

Senin, 05 November 2012

tugas softskill


Keluhan Pelanggan, Meski Pahit Musti Ditelan Rabu, 19 Mei 2010 11:00 WIB
(managementfile - Service & CRM) - Kali ini saya ingin membagikan pengalaman kurang menyenangkan yang kami alami sebagai customer atau pelanggan. Idealnya pelanggan adalah raja, tapi ternyata memang belum semua orang atau perusahaan penyedia jasa menerapkannya. Jadi, pelanggan masih sering berada pada posisi dirugikan atau terpaksa mengalah seperti yang kami alami.

Kantor saya yang merupakan head office dari sebuah group perusahaan, sering mengadakan acara seperti meeting, training atau gathering. Untuk keperluan menjamu makanan baik makanan ringan maupun hidangan makan siang atau malam, kami memiliki banyak langganan restoran, catering dan toko kue atau makanan ringan (snack). Suatu hari kami menjamu tamu dengan menyediakan makanan dari salah satu toko langganan yang kue-kuenya terkenal enak dengan penampilan menarik dan menggugah selera.
http://managementfile.com/templateimages/gbr_article/complain.jpg

Di luar dugaan, ketika acara usai kami agak bingung karena makanan bersisa cukup banyak. Ini belum pernah terjadi, karena biasanya makanan yang kami sajikan sangat diminati tamu sehingga selalu habis dalam waktu singkat. Apakah ada yang salah? Ternyata setelah salah satu jenis makanan di cek, yaitu kue pastel, isinya yang biasa disebut ragout agak berlendir meskipun tidak tercium bau basi. Salah seorang tim kami segera menghubungi pemilik toko makanan untuk menyampaikan keluhan, tapi apa responsenya? Satu kalimat dijawab dengan berondongan kalimat pembelaan diri. Inilah beberapa contoh kalimat yang disampaikan: “Tidak mungkin basi, saya menggunakan bahan makanan yang baru, tidak ada bahan sisa sama sekali”. “Saya memasak khusus untuk kantor ibu lho, jam 4 pagi saya bangun supaya kue siap dikirim pagi untuk sajian coffee break, jadi tidak mungkin basi “.“Seumur-umur saya punya usaha, belum pernah mendapat komplain seperti ini”.“Ibu sendiri selama ini juga tidak pernah kami kecewakan bukan? Makanan kami terkenal enak....” Lho? Siapa yang salah, siapa yang marah?


Kami sebenarnya sangat kecewa tapi malas meladeni dan melanjutkan komplain karena yang menjawab sudah orang tertinggi, lain hal kalau pelayannya, mungkin kami akan komplain lagi ke level ke pemilik usaha. Action sederhana yang kami ambil adalah: malas memakai jasa toko ini lagi.

Dari kasus yang telah diungkapkan diatas bahwasanya pelanggan merasa sangat dirugikan dengan adanya kue yang tidak layak untuk dikonsumsi. Menurut penjelasan yang telah diungkapkan oleh pelanggan tersebut, kue yang dikonsumsi yaitu kue pastel, isinya yang biasa disebut ragout agak berlendir meskipun tidak tercium bau basi.
Pelanggan tersebut telah menyampaikan keluhannya kepada pemilik toko, namun tanggapan dari pemilik toko tersebut tidak memuaskan atas keluhan yang disampaikan oleh konsumen.
Hal ini telah melanggar undang-undang perlindungan konsumen dan menurut Undang-Undang Republik Indonesia :No./VIII/1999 Pasal 4 dan Pasal 7 tentang Hak dan Kewajiban Konsumen :

Pasal 4
Hak konsumen adalah :

a.       hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
            dan/atau jasa;
b.      hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
            tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c.       hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
            dan/atau jasa;
d.      hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
            digunakan;
e.       hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
            perlindungan konsumen secara patut;
f.       hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g.      hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h.      hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
            dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
            mestinya;
i.        hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.


Pasal 7
Kewajiban pelaku usaha adalah :

a.       beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b.      memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c.       memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d.      menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e.       memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat
            dan/atau yang diperdagangkan;
f.       memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g.      memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Dengan adanya pasal yang berlaku, pelaku usaha terbukti telah melanggar pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Konsumen berhak mendapatkan pelayanan serta kualitas yang baik dari produk yang dijual, tidak seperti kasus diatas dimana pemilik toko kue tersebut tidak menanggapi keluhan konsumen dengan baik.
Sebaiknya pelaku usaha dapat melayani pelanggan dengan sebaik-baiknya sehingga pelanggan merasa puas atas produk yang dikonsumsinya meskipun terdapat keluhan. 

 
Sumber : http://www.managementfile.com/column.php?sub=92&id=2157&page=services&awal=0