wibiya widget

Minggu, 24 Oktober 2010

countrades

“Apa itu Countrades”

Perdagangan imbal beli atau countrades adalah perdagangan yang menggunakan barang sebagai alat pembayaran. Itu berarti bila Negara A membeli dari barang Negara B, Negara A akan membangunnya dengan sejumlah barang.

Sistem perdagangan imbal beli sudah dikenal sepanjang sejarah manusia. Manusia prasejarah, yang belum mengenal uang sebagai alat pembayaran, mempraktikkan system perdagangan imbal beli dalam bentuk paling sederhana, yaitu barter. Praktik perdagangan imbal beli dalam perdagangan internasional pun sudah dikenal sebelum perang dunia II, tetapi pada akhir-akhir ini, terutama sejak terjadinya krisis moneter internasional tahun 1982, makin banyak Negara yang menerapkan system perdagangan imbal beli termasuk Indonesia. Pada umumnya, pola imbal beli diatur dalam suatu perjanjian atau kontrak, yang menyatakan kesediaan Negara yang bersangkutan mengimpor barang-barang dari Negara lain yang menjadi mitra dagangnya apabila, sebagai imbalannya, sang mitra bersedia pula membeli produk-produk Negara tersebut dengan nilai yang sama.

Indonesia menerapkan system perdagangan imbal beli (counterpurchase) sejak januari 1982, yaitu dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah No. 1/1982. Kebijakan itu menetapkan bahwa setiap pemasok (supplier) asing yang memenangkan kontrak pemebelian pemerintah di atas 500 juta rupiah diharuskan membeli, atau memasarkan komoditi Indonesia di luar negeri.

Indonesia sudah mengadakan perjanjian perdagangan imbal beli dengan 25 negara, terutama Jerman Barat, Jepang, Kanada, dan Singapura. Komoditi yang dibeli dari Indonesia dalam rangka imbal beli tersebut terutama adalah inti kelapa sawit, kayu lapis, alumunium ingot, udang, biji cokelat, tekstil, kopi, karet, rotan, rempah-rempah, pasir silica, timah, nickel, dan lain-lain. Pada tanggal 31 Januari 1989 jumlah keseluruhan perdagangan tersebut mencapai nilai 1.964,71 juta dolar Amerika.

2 komentar:

Tulis Disini